Generasi Muda TANPA Narkoba
March 6, 2023 2023-03-06 0:15Generasi Muda TANPA Narkoba
Bagai dua sisi mata uang, narkoba sebagai bahan zat yang bisa memberikan manfaat maupun kerusakan pada kesehatan. Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Nama lainnya adalah NAPZA, merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat adiktif. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) narkoba adalah zat dan obat-obatan memiliki sifat adiktif yang dapat memberikan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Obat-obat ini jika disalah gunakan oleh pecandu akan memberikan rasa tenang, meredakan nyeri dan meningkatkan kepercayaan diri.
Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat yang bersifat psikoatif mempengaruhi susunan syarat pusat menyebabkan perubahan pada perilaku dan juga menyebabkan ketergantungan. Sedangkan bahan zat adiktif adalah zat atau obat bukan narkotika atau psikotropika tetapi terpengaruh buruk pada kerja otak.
Terdapat beberapa jenis obat-obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan memiliki efek dapat menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, dapat menyebabkan kecanduan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang dapat mempengaruhi kognitif (sulit konsentrasi, tidak bergairah dan tidak termotivasi) dan perilaku pecandu. Narkoba dimanfaatkan sesuai anjuran yang diberikan untuk pengobatan penyakit tertentu dengan dosis tinggi, yang artinya dapat memberikan efek samping dan dampak yang berbahaya bagi tubuh. Selain kesehatan fisik menurun, tetapi berdampak langsung pada kesehatan mental jangka panjang, psikologis, seperti depresi, rasa cemas hingga bunuh diri dan skizofernia.
Pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan seseorang dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Karena itulah jika masa remaja rusak karena narkoba, maka suram dan bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend, gaya hidup, serta untuk senang-senang semata. Walaupun kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba.
Masa remaja belum memiliki pikiran yang matang dan belum bisa untuk berpikir panjang jadi belum bisa untuk memilah mana teman yang baik maupun buruk untuk pertemanan. Bila mendapatkan teman yang memiliki latar belakang keluarga yang salah dan kebetulan teman gaulnya adalah pecandu narkoba. Maka tidak menutup kemungkinan anak yang polos akan terkena bujuk rayu oleh teman bergaulnya untuk menggunakan narkoba bersama. Alasan lain para remaja menggunakan remaja adalah untuk mengatasi stress serta bersenang-senang semata untuk menghilangkan beban pikiran. Masalah yang gawat dan bahkan lebih besar dalam penggunaan narkoba yaiitu penularan dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Jika penggunaan narkoba semakin banyak dan merebaknya HIV/AIDS pun semakin meluas.
Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome) dan kalangan medis, obat-obatan yang sering disalahgunakan. Zat atau obat sintesis juga dipakai oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma, napas lambat dan pendek-pendek.
Gejala bebas pengaruhnya adalah gambang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon. Kelompok kedua yakni Depresent, jenis obat ini berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia berupa gangguan pada jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah, dehidrasi yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada, hemoprosik, pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan akan lebih mudah merasakan lelah, hilang ingatan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, TBC dll. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian. Dampak tidak langsung narkoba adalah uang dan harta benda habis terkuras, dikucilkan dalam lingkungan masyarakat dan dari pergaulan orang-orang baik, tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
Terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi seseorang menggunakan narkoba yaitu:
- Individu: kurang percaya diri, kurang tekun dan cepat merasa bosan atau jenuh, rasa ingin tahu dan ingin mencoba, mengalami depresi atau cemas, dan memiliki persepsi hidup yang tidak realitis. Mereka percaya bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan atau memperoleh kenikmatan, menghilangkan kegelisahan, kecemasan, gelisah, takut dan sebagainya.
- Lingkungan: perubahan dalam struktur sosial, besarnya pengaruh teman, migrasi, dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik merupakan penyebab bertambahnya adiksi obat di antara orang muda di kota besar seperti Jakarta. Kurangnya pendidikan dan keterampilan (skill) dan kurangnya pendidikan agama.
- Ekonomi: setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan beberapa barang dagangan lainnya
Dalam bukunya Triyono 2022, terdapat beberapa jenis – jenis narkoba:
- OPIAT atau Opium (candu)
Golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap(inhalasi)
- Morfin
Zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia, umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
- Heroin/ Putaw
Golongan narkotika semisintesis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan. Sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dan pada morfin itu sendiri. Umumnya yang digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang oenuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euphoria). Ingin selalu menyendiri atau menikmatinya.
- Ganja/Kanabis
Berasal dari tanaman sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
- LSD atau Lysergic acid atsu acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Kokain
Mempunyai 2 bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, Charlie, prepet, salju dan putih. Disalahgunakan dengan cara meghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain beresiko luka oada sekita lubang hidung bagian dalam.
- Amfetamin
D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih dibanding MDMA (dapat memencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya dihisap melalui hidung atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
- Alkohol
Suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alcohol diperoleh atas peragia/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alcohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alcohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alcohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alcohol/etanol disebarluaskan ke seluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alcohol dalam darah orang akan menjadi euphoria, namun dengan penurunannya orang tersbut menjadi depresi. Dikenal 3 golongan minuman beralkohol yaitu golongan A, kadar etanol 1-5% (bir), golongan B, kadar etanol 5-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C, kadar etanol 20-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin,
- Melakukan program pembinaan dengan tujuan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba.
- Melakukan program kuratif yaitu program pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba.
- Melakukan program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba.
Referensi
Artikel:
https://bem.fmipa.unej.ac.id/bahaya-narkoba-war-of-drugs-2/ (01 Febuari 2023, pukul 08.00)
https://www.mitrakeluarga.com/artikel/artikel-kesehatan/dampak-narkoba (01 Febuari, 2023 pukul 08.20)
https://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita/hindari-narkoba-dan-kenali-bahaya-narkoba (02 Febuari 2023, Pukul 07.24)
Buku:
Triyono, 2022, Materi Layanan Bimbingan Klasikal Bimbingan dan Konseling Bimbingan Pribad-Soisla-Belajar-Karir SMA-MA-SMK, Yogyakarta: Pramitra Publishing
Ditulis oleh Anggun Ayu Dewi Brata, S.Sos (Guru BK)